TEMPO.CO , Jakarta: Raden Nuh dan Harry Koes Hardjono, tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tower Bersama Infrastructure Group, Abdul Satar, terlibat perkelahian di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Raden Nuh menonjok Harry Koes. (Raden Nuh @Triomacan Berantem di Tahanan)
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 November 2014, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Raden Nuh mendatangi kamar sel Harry Koes. "RN memgajak HK ke kamar selnya," kata Rikwanto kepada Tempo, Rabu, 12 November 2014. (Berkelahi, Tahanan @TrioMacan2000 Pindah Sel)
Setibanya di kamar sel pendiri akun @TrioMacan2000 itu, sudah ada beberapa orang tahanan. "HK lalu dibentak-bentak oleh RN," ujarnya. Nuh mengatakan bahwa Harry Koes telah menjebaknya dan telah membuka rahasianya.
"RN kemudian memukul mata kiri HK, tapi dipisahkan oleh tahanan lain," kata Rikwanto. Akibat pemukulan itu, Harry Koes mengalami luka lebam di bagian mata kiri.
Kasus ini sudah dilaporkan Harry Koes melalui kuasa hukumnya ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan sudah divisum dan dipindahkan ke sel tahanan Direktorat Narkoba," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur