TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah beberapa rumah dan apartemen milik Udar Pristono, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, pada hari ini, Kamis, 13 November 2014. Penyidik menemukan fakta bahwa aset milik Udar tersebar di beberapa tempat di Jakarta dan Bogor. (Baca: Penyidik Sita Dokumen Jual-Beli di Rumah Udar)
Kepada Tempo, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan aset milik Udar yakni dua unit apartemen di Kompleks Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan; rumah mewah di Kompleks Liga Mas Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah di Jalan Wijaya IX No 14, Kebayoran Baru; dan rumah di Cipinang Elok 1 Blok N, Jakarta Timur. Ada juga aset milik Udar di Puncak, Bogor. (Baca: Kejaksaan Agung Sita Apartemen Udar Pristono)
Tony mengatakan, pada Rabu, 12 November 2014, penyidik telah menyita dua apartemen, tiga buah telepon selular, dokumen akte jual-beli, dan beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Tony, dua apartemen tersebut adalah bukti tindak pidana pencucian uang. "Kami belum mengetahui apakah apartemen itu milik Udar, tapi ditengarai pembeliannya berasal dari aliran dana Udar," ujarnya.
Untuk rumah mewah di Pancoran, kata Tony, tidak dihuni oleh keluarga Udar. Rumah itu atas nama Udar namun dikontrakkan. Hari ini, Kamis, 13 November 2014, tim penyidik akan menggeledah rumah di Kebayoran, Cipinang, dan Puncak. (Baca: Pengacara Udar Pristono Minta Jokowi Diperiksa)
Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan Transjakarta untuk tahun anggaran 2013. Selain Udar, tersangka lain adalah Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto; Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, Drajat Adhyaksa; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu.
PAMELA SARNIA | PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Pakaikan Mantel ke Istri Jinping, Putin Dikritik
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam