TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tetap menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur pada Jumat, 14 November 2014. Hari ini, Kamis, 13 November 2014, DPRD DKI mengadakan rapat pimpinan membahas agenda paripurna tersebut. "Ini sesuai amanat konstitusi," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, rapat paripurna tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai pengangkatan Ahok, panggilan Basuki. Adapun penolakan sejumlah fraksi di DPRD, terutama dari kubu koalisi Prabowo Subianto, diharapkan sudah bisa menerima Ahok sebagai gubernur. (Baca: Penolakan Tak Gugurkan Pelantikan Ahok)
Dasar pelantikan Ahok, kata Prasetyo, merujuk petunjuk Kementerian Dalam Negeri yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Sudah jelas konstitusinya." (Baca: Hendak Dibubarkan Ahok, FPI Melawan)
Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra Mohamad Taufik mengatakan fraksinya tak akan menghadiri rapat tersebut. Menurut dia, Ahok tak dapat dilantik sebagai gubernur karena dipilih sebagai wakil gubernur menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. "Silakan saja diumumkan, kami tak akan datang," ujar Taufik.
Upaya Taufik untuk menolak Ahok sebagai gubernur juga ditempuh melalui unjuk rasa. Saat Front Pembela Islam (FPI) turun ke jalan, Taufik itu berorasi dan menyerukan pembatalan pelantikan Ahok. Demo FPI dipimpin oleh Rizieq Shihab, yang meminta Ahok turun dari jabatan gubernur.
LINDA HAIRANI
Berita Terkait
FPI Janji Lempari Ahok Telur Busuk Kalau Blusukan
Terus Didemo, Ahok Bilang Mau Bikin FPI Tandingan
FPI Akan Buat DPRD Tandingan di DKI Jakarta
Demo FPI, Jalan Kebon Sirih Ditutup
Ribuan Anggota FPI dan Buruh Demo pada Hari Pahlawan