TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu, 12 November 2014. Ahok dilaporkan karena dituding melakukan pecemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI. (Baca: Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan)
Menurut kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawito, Ahok juga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan FPI. "Ini yang kami masalahkan," kata dia.
Pawiro menjelaskan, unjuk rasa pada 10 November 2014 bukan hanya FPI yang datang ke Balai Kota. Aksi itu, kata dia, merupakan gabungan dari masyarakat Jakarta, dan FPI adalah salah satu yang ikut. "Tapi Ahok selalu menyebut FPI," ujar dia. Aksi demo itu menuntut Ahok tidak dilantik sebagai Gubernur DKI karena, salah satunya, nonmuslim.
Sugito Atmo Pawiro mendatangi Polda Metro Jaya didampingi beberapa anggota FPI serta Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta, Endang. Mereka membeberkan beberapa lembar laporan di antaranya cuplikan dipublikasi media berjudul "Ahok Curigai Masa Bayaran FPI, FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia, FPI Permalukan Islam, Bubarkan, serta FPI Rasis dan Sebarkan Kebencian."
"Mana buktinya FPI rasis dan sebarkan kebencian. Ada bukti lainnya seperti pemberitaan media televisi yang memuat tentang pernyataan langsung Ahok yang sudah dibuat dalam bentuk cakram padat (CD)," ungkap Pawiro. (Baca: Dua Kali FPI Mendapat Peringatan)
Menurut Pawiro, FPI juga akan menempuh judicial review terkait dengan jabatan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila Ahok panggilan Basuki, tetap dilantik sebagai gubernur pada Jumat ini, 14 November 2014.
FPI dikenal sebagai organisasi masyarakat yang kerap unjuk rasa dengan cara kekerasan. Selain sweeping, ormas yang dimotori Rizieq Shihab ini juga sering bentrok dengan aparat keamanan ketika turun ke jalan. Alasan itulah yang kemudian memicu tuntutan agar FPI dibubarkan. (Baca: Dukunga Pembubaran FPI Muncul dari Sulawesi Utara)
Ahok pun membuat rekomendasi pembubaran FPI yang dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat Ahok tersebut berisi empat poin alasan pembubaran FPI. Yaitu kerapnya ormas itu melakukan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas, hingga melanggar konstitusi.
AFRILIA SURYANIS | ANTARA
Berita Terkait
Akbar Tandjung: Tiada Guna Golkar Masuk Pemerintah
FPI Dibubarkan, Organisasi Serupa Akan Muncul
Kata GP Ansor Soal Pembubaran FPI