TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini kemungkinan berlaku pada Desember 2014 atau Januari 2015. (Baca: Pajak Kendaraan Progresif DKI Berlaku Desember)
Bagaimana perhitungannya? Untuk kendaraan pertama, kata Iwan, pemerintah menaikkan pajaknya dari 1,5 persen nilai jual kendaraan menjadi 2 persen. Untuk kendaraan kedua, naik dari 2 persen menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Serta, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen menjadi 10 persen.
Iwan mencontohkan, mobil itu dibeli dengan harga Rp 100 juta, pajaknya akan naik dari Rp 1,5 juta per tahun menjadi Rp 2 juta. "Ini kalau posisinya mobil pertama," katanya, Kamis, 13 November 2014. Jika mobil tersebut merupakan mobil kedua, kata dia, maka pajaknya naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta per tahun.
Jika mobil yang dibeli ternyata kepemilikan ketiga, pajaknya dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 6 juta. "Sedangkan untuk mobil keempat dan seterusnya, naik dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta," ujarnya.
Iwan mengatakan pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan sejenis yang dimiliki oleh satu keluarga. "Dasarnya nama dan alamatnya sama," ujarnya. Kenaikan ini tak berlaku bagi mobil perusahaan atau angkutan umum.
Dengan kenaikan tarif ini, Iwan memprediksikan potensi kenaikan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 2 triliun. Penerimaan pajak pemerintah DKI yang semula sekitar Rp 5 triliun di tahun ini, bisa bertambah menjadi Rp 7 triliun pada tahun depan.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan
Instagram Ani Yudhoyono Saat Mobil Dipepet Motor
Artis Kasus Narkoba Mengaku Keluarga Bekas Menteri