TEMPO.CO, Jakarta - Udar Pristono, tersangka korupsi bus Transjakarta, melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono ke Bareskrim Polri hari ini atas tuduhan pemberian keterangan palsu. "Mereka memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai dengan prosedur," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, Kamis, 13 November 2014.
Selain Widyo, Tonin juga melaporkan Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Sardjono Turin, beberapa jaksa penyidik pidana khusus, dan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada. Mereka dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP. (Baca: Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor)
Tonin mempermasalahkan penimbangan berat bus yang dalam proses penyidikan dilakukan oleh tim ahli dari UGM bersama Kejaksaan Agung. Padahal, tutur Tonin, penimbangan berat bus harus dilakukan oleh pejabat berwenang, yakni pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Tonin juga mempersoalkan penimbangan bus menggunakan metode random sampling. Sebagaimana diketahui, ada empat dari 126 bus Transjakarta yang dijadikan sampel. (Baca: Kejaksaan Agung Sita Apartemen Udar Pristono)
Padahal, tutur Tonin, pengukuran berat bus haruslah dilakukan satu per satu. Dia mencontohkan penimbangan bus satu per satu yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Hasilnya, kata Tonin, data berat bus Transjakarta tidak akurat. Menurut penimbangan bus Transjakarta versi Kejaksaan, terdapat 126 bus yang tidak sesuai dengan spesifikasi berat, yakni 31 ton. Padahal, menurut dia, tidak semua bus memiliki berat yang sama karena terdapat dua jenis bus, yakni bus single dan gandeng. "Jelasm berat dua jenis bus itu tidak sama, tetapi Kejaksaan memukul rata." (Baca: Korupsi Transjakarta, Terdakwa Rugikan Rp 392 M)
Kasus berawal dari proses lelang yang dilakukan Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta Setiyo Tuhu pada awal 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket, hanya empat paket yang diserahterimakan dengan Drajad Adhyaksa, pejabat pembuat komitmen Dinas Perhubungan DKI.
Sedangkan nilai proyek pembelian bus Transjakarta ini sekitar Rp 1 triliun. Udar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 Mei 2014. Dia diduga menggelembungkan anggaran pembelian bus dari Cina tersebut.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Begini Cara Membubarkan FPI
Aset Udar Pristono Tersebar di Jakarta dan Bogor