TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua nilai upah minimum Provinsi DKI Jakarta kepada pemerintah setempat. Alasannya, sidang belum bisa memutuskan nilai UMP lantaran kubu pengusaha dan buruh bertahan pada usulan masing-masing.
"Pekerja tidak menerima angka usulan pemerintah," kata anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Kamis, 13 November 2014.
Sarman menuturkan forum buruh berkukuh mengajukan angka Rp 3.574.179,36, sedangkan para pengusaha mengusulkan Rp 2.693.764,40. Nilai tersebut, ujar Sarman, sudah mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen dan proyeksi angka pertumbuhan 6,15 persen. (Baca juga: Buruh Tuntut Upah Rp 3,1 juta, Ahok Gemas)
Menurut Sarman, UMP yang diajukan oleh kalangan pengusaha sudah sesuai dengan kebutuhan pekerja lajang di Ibu Kota. Kalangan pengusaha, kata dia, berharap Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terpengaruh oleh tekanan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa hampir setiap hari di depan kompleks Balai Kota.
Selain itu, Sarman juga berharap Ahok dapat segera menetapkan UMP 2015. Alasannya, penetapan tersebut ditunggu oleh para pelaku usaha. Penetapan ini juga sudah mundur dari batas penetapan UMP yang seharusnya berlangsung pada 1 November lalu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengupahan. "Pengusaha menunggu kepastian untuk evaluasi internal," kata Sarman. (Baca: Kadin: UMP DKI Paling Tinggi Rp 2,7 Juta)
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...