TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) setempat sebesar Rp 2,9 juta pada Kamis malam, 13 November 2014. Nilai tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp 2,4 juta. "Kami menerima putusan kenaikan ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi R. Abdullah, Jumat, 14 November 2014.
Menurut Abdullah, dalam pembahasan UMK, serikat pekerja mengusulkan angka Rp 3,2 juta, sedangkan pengusaha Rp 2,6 juta. Karena tidak ada kesepakatan, wakil pengusaha walk out. Kemudian digelar voting untuk menetapkan angka Rp 2,9 juta.
Penentuan UMK tersebut didasarkan pada survei 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar-pasar tradisional, yang nilainya Rp 2.529.039. Hasil survei KHL tersebut dijadikan penentu UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031, atau ada kenaikan 16,8 persen dibanding KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan dengan UMK tahun lalu, ada kenaikan sebesar Rp 512.077.
Abdullah meminta Pemerintah Kota Bekasi mengawal ketetapan UMK tersebut agar berjalan di perusahaan-perusahaan tepat pada 1 Januari 2015. "Semua perusahaan dapat menyiapkan diri untuk melaksanakan hasil keputusan Dewan Pengupahan," kata Abdullah.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, mengatakan usulan UMK kelompok I sebesar Rp 3.397.135, kelompok II Rp 3.249.434, sedangkan kelompok III Rp 2.954.031. "UMK itu kami hitung berdasarkan 60 komponen kebutuhan hidup layak serta pertimbangan inflasi dari Badan Pusat Statistik," kata Sayekti.
Rencananya, ketetapan UMK tersebut segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disahkan paling lambat pada Sabtu, 15 November 2014. Keputusan itu disambut gembira oleh ribuan buruh yang memadati kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, semalam.
ADI WARSONO
Berita lain:
Malaysia Kuasai 3 Desa, Pemda Nunukan Pasrah
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
MUI Tak Setuju FPI Dibubarkan, Mengapa?