TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengatakan jadwal pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif masih belum ditentukan. Sebab, waktu pelantikan baru bisa ditetapkan setelah keputusan presiden tentang pelantikan Basuki terbit. "Apakah bisa terbit dalam waktu dekat atau tidak, tergantung Presiden," ujar Djohermansyah, Jumat, 14 November 2014.
Menurut Djohermansyah, saat ini Kementerian Dalam Negeri hanya menunggu surat dari pimpinan DPRD DKI ihwal usul pelantikan Ahok menjadi gubernur. Surat itu nantinya diteruskan kepada Presiden untuk diproses. "Presiden akan mengeluarkan keppres," kata Djohermansyah. (Baca juga: Kawal Ahok, Polda Kerahkan 12 Ribu Personel)
Berdasarkan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, kata Djohermansyah, pelantikan Gubernur DKI harus digelar di wilayah ibu kota. "Tempatnya di mana, tergantung Presiden. Karena yang melantik itu Presiden," ujarnya. Jika Presiden berhalangan, Ahok bisa dilantik oleh Wakil Presiden atau Menteri Dalam Negeri. (Baca juga: Diumumkan sebagai Gubernur, Begini Komentar Ahok)
ERWAN HERMAWAN
Berita lain:
Malaysia Kuasai 3 Desa, Pemda Nunukan Pasrah
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
Ahok Didukung MUI Asal...