TEMPO.CO, Jakarta - Andreas Eman, pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan bus Transjakarta 2013, mengatakan pernah menerima cek sebesar Rp 7 miliar. Duit itu, ujarnya, sebagai pembayaran biaya tim teknis dan pengendalian teknis. (Baca: Kejaksaan Selidiki Pencucian Uang Udar Pristono)
"Sebanyak Rp 4 miliar diambil lagi oleh atasan saya PPK, Drajad Adyaksa," ujarnya ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 November 2014. Drajad sendiri sudah menjadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta ini.
Eman mengatakan selain Rp 4 miliar tadi, Drajad juga beberapa kali memerintahkan pengembalian duit Rp 7 miliar tersebut. Di antaranya adalah Rp 969 juta dan Rp 505 juta pada tanggal 7 Januari 2014, Rp 91 juta pada tanggal tanggal 28 Januari 2014, dan Rp 288 juta pada bulan Februari 2014. (Baca: Transjakarta Siapkan Bus Tingkat Gratis di Thamrin)
"Semua berdasarkan perintah atasan saya (Drajad) secara lisan," katanya. Drajad, kata Eman, memerintahkan dirinya mengembalikan duit tersebut dengan alasan kelebihan dan tidak terserap. Pun, Eman mengaku hanya menerima Rp 9 juta.
R. Drajad Adhyaksa sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2013 didakwa oleh jaksa yang diketuai oleh Erni Veronica melakukan korupsi yang merugikan negara. Kerugian mencapai Rp 392 miliar dari akumulasi 4 paket pengadaan bus. (Baca: Ini Prioritas Ahok Setelah Menjadi Gubernur)
ANDI RUSLI
Terpopuler
Bagaimana Kubu Prabowo Hadang Ahok di DKI?
Kesamaan Skandal Sabu Profesor Unhas dan Tessy
Tak Semua Warga Ria Rio Bisa Masuk Rusunawa
Pedagang Kota Tua Bayar Retribusi Pakai Kartu ATM
Disetujui Polisi, Tessy Masuk Rehabilitasi