TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau angkutan umum tak menaikkkan tarif secara sepihak setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel K. meminta mereka menunggu hasil perhitungan pemerintah DKI.
"Jangan menaikkan tarif dulu," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 18 November 2014. (Baca:Harga Premium Kini Rp 8.500, Solar Rp 7.500)
Emanuel mengatakan Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI agar angkutan di lapangan tak menaikkan tarif dulu. Kenaikan tarif akan diberlakukan setelah Organda mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perhubungan. Dinas kemudian akan menghitung angka kenaikan tarif kendaraan umum.
Saat ini, kata dia, Dinas Perhubungan dan Dewan Transportasi Kota Jakarta sedang mensurvei dampak kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap industri kendaraan, misalnya harga suku cadang dan kendaraan itu sendiri. Hasil survei ini akan menjadi salah satu bahan bagi pemerintah untuk mengkaji seberapa besar kenaikan tarif nanti.(Baca: Harga BBM Naik, Polisi Jaga Pom Bensin)
Jika ada angkutan yang membandel menaikkan tarif sendiri, Emanuel mengatakan, Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi. Hukuman dari Dinas berupa penghentian operasi hingga pencabutan trayek kendaraan.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter untuk jenis Premium dan solar semalam. Harga Premium yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500. Sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pertama Kali, Muslim Amerika Jumatan di Katedral
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi karena Gila