TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menaikkan tarif angkutan umum kendaraan bermotor. Kenaikan ini merupakan dampak dari naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi yang diberlakukan per hari ini. (Baca: SPBU di Jakarta Selatan Tak Ada Antrean Panjang)
"Kami usahakan dalam minggu ini (kenaikannya)," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel K. melalui pesan pendek, Selasa, 18 November 2014.
Menurut Emanuel, saat ini lembaganya sedang menunggu surat permohonan kenaikan tarif dari Organisasi Angkutan Darat DKI. Setelah masuk, permohonan itu akan dibahas pihaknya. Tarif angkutan umum akan dinaikkan berdasarkan hasil perhitungan Dinas Perhubungan. "Tak ada ketentuan maksimal naik berapa persen," katanya. (Baca: Harga BBM Naik, Polisi Siaga I)
Saat ini, kata dia, Dinas Perhubungan dan Dewan Transportasi Kota Jakarta sedang mensurvei dampak kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap industri kendaraan, misalnya harga suku cadang dan kendaraan itu sendiri. Hasil survei ini akan menjadi salah satu bahan bagi pemerintah untuk mengkaji jumlah kenaikan tarif nanti.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter untuk jenis Premium dan solar semalam. Harga Premium yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500. Sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. (Baca: Harga BBM Naik, Mahasiswa Mulai Menggelar Demo)
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Kesamaan Skandal Sabu Profesor Unhas dan Tessy
Begini Aliran Uang Kasus Bus Transjakarta
Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja
Harga BBM Naik, Mahasiswa Mulai Menggelar Demo
Harga BBM Naik, Polisi Siaga I