Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Cara Koalisi Prabowo Jegal Ahok Jadi Gubernur  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan sepatu putihnya yang akan dipakai saat pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, di ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, 18 November 2014. Ahok akan dilantik untuk menggantikan Joko Widodo, besok, di Istana Negara, Jakarta. Tempo/Arif Zulkifli
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan sepatu putihnya yang akan dipakai saat pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, di ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, 18 November 2014. Ahok akan dilantik untuk menggantikan Joko Widodo, besok, di Istana Negara, Jakarta. Tempo/Arif Zulkifli
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilantik menjadi gubernur definitif pada Rabu siang, 19 November 2014, di Istana Negara. (Baca: Jokowi Lantik Ahok Jadi Gubernur)

Rencana pelantikan Ahok menuai kecaman dari Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta. Koalisi pendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2014 itu mengirim surat permohonan penangguhan pelantikan Ahok kepada Presiden Joko Widodo atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Kami kirim suratnya langsung ke Presiden," kata Bendahara KMP DKI Triwisaksana di gedung DPRD, Selasa, 18 November 2014. (Baca: BIN Pastikan Pelantikan Ahok Aman)

Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta berharap Jokowi tak buru-buru melantik Ahok. Setidaknya pelantikan ditunda sampai keluar fatwa Mahkamah Agung ihwal penafsiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah)

Ihwal sah atau tidaknya surat permohonan penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi itu, Triwisaksana yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai surat tersebut sah meski Ketua DPRD Jakarta tidak menandatangani. "Cukup dari wakil ketua saja," ucap Sani--begitu Triwisaksana biasa disapa. (Baca: Polisi Siapkan 5 Lapis Pengamanan Pelantikan Ahok)

Lagi pula, kata dia, dalam Tata Tertib DPRD, tidak disebutkan secara spesifik bagaimana prosedur surat masuk dan keluar. Yang jelas, seluruh urusan surat-menyurat diatur oleh Sekretaris DPRD. (Baca: Ditolak FPI, Ahok: Tuhan Saja Enggak Semua Suka)

Jika surat penangguhan pelantikan Ahok ditolak Presiden dan Ahok tetap diangkat menjadi gubernur, Koalisi Prabowo, ujar Sani, mempersiapkan cara lain. Koalisi Prabowo bakal mempermasalahkan cara pengumuman Ahok sebagai gubernur definitif ke pengadilan tata usaha negara. "Kami akan ke PTUN," kata Triwisaksana. Sebab, menurut dia, tata cara pengumuman Ahok salah dan menabrak aturan. (Baca: Netizen Antusias, #GubernurAhok Trending Topic)

Ia menilai rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November lalu, bukan rapat paripurna istimewa. Soalnya, rapat tersebut menghasilkan keputusan. Keputusannya adalah surat pengusulan Ahok menjadi gubernur, yang hari itu ditandatangani oleh Ketua DPRD. "Itu bukan paripurna istimewa. Paripurna istimewa tidak mengambil keputusan," katanya. (Baca: Ini Prioritas Ahok Setelah Menjadi Gubernur)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika rapat itu mengambil keputusan, ia melanjutkan, jumlah peserta harus kuorum. Dalam Pasal 90 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna sah bila dihadiri setidaknya tiga per empat jumlah anggota DPRD. "Kemarin mereka tidak kuorum," ucapnya. Karena tidak kuorum, Sani berujar, rapat tersebut menyalahi Tata Tertib.

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan langkah Koalisi Prabowo yang akan membawa perkara pengangkatan Ahok ke PTUN. "Silakan saja. Apa dasarnya?" katanya, menantang. (Baca: Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim sudah melakukan cara yang benar dalam memutuskan rapat paripurna tersebut. Selain itu, menurut dia, Ketua Dewan memiliki hak prerogatif memutuskan rapat paripurna tanpa persetujuan wakil. (Baca juga: Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok)

ERWAN HERMAWAN


Topik terhangat:


Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur

Berita terpopuler lainnya:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

7 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

21 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

21 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

22 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

35 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

36 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

37 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

39 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

40 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

40 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.