TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang sepakat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat atas kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000. Tarif baru itu mulai berlaku hari ini, 20 November 2014.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan kenaikan tarif angkutan umum tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kenaikan biaya operasional kendaraan yang rata-rata mengalami kenaikan.
"Untuk persentase kenaikannya, masing-masing trayek berbeda besarannya, namun rata-rata nominalnya Rp 1.000," kata Arief. (baca: BBM Naik, Tangerang Minta Perbaikan Transportasi)
Arief juga akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk mengalihkan subsidi bahan bakar minyak ke angkutan umum massal yang menjadi andalan pemerintah daerah untuk mengurangi kemacetan di wilayah setempat.
Nilai efisiensi dari pengurangan subsidi BBM tersebut, kata Arief, hampir mencapai Rp 400 triliun. "Kami berharap anggaran sebesar itu bisa mengembangkan light rapid transit dan bus rapid transit atau untuk membangun double-track dari Kota Tangerang sampai ke perbatasan, sehingga bisa mengurangi kemacetan."
Arief mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyatakan siap memberikan jaringan pengaman sosial kepada petani dan nelayan, sementara angkutan umum tidak ditolong.
Pemerintah, menurut Arief, semestinya memberi subsidi kepada angkutan umum, mengingat urusan transportasi akan berdampak langsung bagi harga-harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
“Dengan memberi fasilitas yang lebih layak untuk angkutan dan segala subsidi yang berkaitan dengan transportasi umum, itu tentu akan dapat meredam dampak langsung kenaikan harga BBM serta meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Herman Suarman menyatakan kenaikan tarif angkutan umum tidak hanya disebabkan oleh naiknya harga BBM bersubsidi, tapi juga onderdil kendaraan. Dia berjanji akan mengkaji dampak kenaikan tarif angkutan umum dan harga BBM bersubsidi.
AYU CIPTA