TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota TNI Angkatan Laut, Kopral Satu Sugiyarto, tewas dengan luka tusuk di dada pada Jumat dinihari, 21 November 2014. Penusukan terjadi saat Sugiyarto dikeroyok oleh sejumlah orang yang berprofesi sebagai debt collector di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan sebanyak sembilan orang terduga pelaku ditangkap seusai kejadian di sebuah rumah di Jalan Pemuda. "Kami juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Ade saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 November. (baca: Ribut dengan Debt Collector, Motor Dibakar)
Ade menjelasan, berdasarkan informasi yang didapat, sembilan terduga pelaku itu adalah penagih atau debt collector dari perusahaan leasing sepeda motor. Adapun korban adalah anggota Polisi Militer (POM) AL yang sudah desersi dari kesatuannya. "Tapi surat desersi belum sempat diterima Sugiyarto," ujarnya.
Pengeroyokan itu terjadi saat para pelaku hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor Honda Scoopy milik Amen, rekan Sugiyarto, karena tak membayar angsuran selama sepuluh bulan. Tak ingin sepeda motornya dibawa, Amen lantas menghubungi Sugiyarto.
"Korban berusaha mempertahankan sepeda motor yang ingin ditarik oleh para pelaku dan berujung cekcok hingga penganiayaan," ujar Ade. Amen dan Sugiyarto pun dikeroyok para debt collector hingga menyebabkan telinga kanan Amen putus dan Sugiyarto mengalami luka tusuk di dada serta luka bacok di kepalanya.
Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, nyawa Sugiyarto tak tertolong. "Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku karena saat ini masih diperiksa," kata Ade.
Menurut Ade, jika terbukti melakukan penganiayaan, para tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. "Ancamannya 15 tahun penjara karena korban meninggal," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS