TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi membatalkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah diputuskan sebesar Rp 2,9 juta lebih per bulan. Apindo beralasan nilai UMK itu terlalu memberatkan pengusaha.
"Kalau Pemerintah Kota Bekasi disuruh batalin nanti kepastian hukumnya bagaimana?" kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat, 21 November 2014. Rahmat mempersilakan jika Apindo Bekasi menempuh jalur hukum seperti mengajukan gugatan perdata terhadap putusan UMK tersebut.
Rahmat menyayangkan selama pembahasan UMK antara serikat buruh, Apindo, dan pemerintah sebagai mediator, tidak ada argumentasi apa pun mengenai besaran upah tersebut. Seharusnya, kata dia, Apindo beradu argumen dengan serikat buruh sebelum putusan diambil. "Apindo jangan berlindung di Pemerintah Kota Bekasi, kami hanya sebagai wasit," katanya.
Padahal, Rahmat melanjutkan, Apindo terlibat dari awal pembahasan UMK tetapi hanya diam. "Setelah ada keputusan baru bicara bahwa putusan tidak memenuhi syarat voting," katanya kesal. Rahmat menjelaskan Apindo seharusnya paham bahwa besaran UMK yang berlaku mulai Januari 2015 itu bukan keputusan wali kota, melainkan keputusan bersama di dalam forum.
Pemerintah Kota Bekasi juga menginginkan iklim investasi di wilayah timur Jakarta ini tetap kondusif. Salah satu indikatornya adalah, produktivitas tinggi dan buruh sejahtera. "Jangan hanya ingin perusahaan maju tapi buruhnya tidak sejahtera," kata Rahmat Effendi.
HAMLUDDIN
Topik terhangat:
BBM Naik | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Jokowi, Giliran Malaysia Cabut Subsidi BBM
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Bisnis Penginapan Ramaikan Ritual Seks di Kemukus