TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga negara Cina ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah kedapatan menyimpan narkotik jenis sabu seberat 157 kilogram di perumahan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 22 November 2014. (Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan ada dua pria dan seorang wanita yang ditangkap. "Pelaku menyimpan barang haram itu bersama mainan dan makanan berupa manisan," kata Anang.
Tiga warga Cina yang ditangkap masing-masing bernama Xiao Jin Zeng (43 tahun), Chen Wei Biao (44), dan Li Lin Fei (32). Anang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina melalu jalur laut. (Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu Cina-Nigeria Ditangkapi).
Petugas lantas mengecek beberapa perusahaan jasa pengiriman barang. Dari pengintaian itu, sabu dari Cina tiba di gudang pada pukul 11.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, petugas langsung menggerebek ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut. "Rencananya, sabu itu akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia," ujar Anang.
Anang mengatakan ketiga pelaku ini merupakan anggota jaringan baru yang mencoba membuka bisnis sabu di Indonesia. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan mereka masuk ke Indonesia melalui jalur resmi karena memiliki paspor dan surat izin lain. (Baca: Polisi Tangkap Warga Taiwan Pengedar Sabu)
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler
Kaesang Sebut Hotel Supri, Sopir Singapura Bingung
Alasan Pekerja Seks Sarkem Rajin ke Gunung Kemukus
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta