TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan tiga warga negara Cina yang ditangkap di perumahan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, karena menyelundupkan 1,5 kuintal sabu fasih berbahasa Indonesia.
Menurut Anang, ketiga warga Cina itu sudah lama tinggal di Indonesia. "Tapi mereka menyewa rumah di Pluit baru tiga pekan," kata Anang di gedung Smesco, Ahad, 23 November 2014. (Baca: Selundupkan Sabu, 3 Warga Cina Garap Modus Baru)
BNN mencokok dua pria dan satu wanita warga negara Cina pada Sabtu sore, 22 November 2014, karena menyimpan 1,5 kuintal sabu di rumah mereka. Mereka bernama Xiao Jin Zeng (43 tahun), Chen Wei Biao (44), dan Li Lin Fei (32). Mereka menyamarkan sabu tersebut dengan menyimpannya dalam paket makanan kemasan dan mainan anak.
Anang mengatakan tiga warga Cina itu merupakan sindikat narkoba yang mengirim sabu langsung dari Cina. Mereka, kata Anang, ingin memulai bisnis narkoba di Indonesia. "Mereka melihat Indonesia sebagai pasar bisnis narkoba yang potensial karena besarnya pengguna narkoba," ujarnya.
Ketiga tersangka itu kini menjalani penyidikan di kantor BNN. Anang mengatakan sabu yang mereka miliki belum sempat diedarkan atau diperjualbelikan. (Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Sarapan Bersama Jokowi, Lee Hsien Loong Berbatik
Indonesia Imbangi Vietnam 2-2
Terpopuler