TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sebelum membunuh Sri Wahyuni, 42 tahun, tersangka Jean Alter Hulisean, 31 tahun, pergi bersama Sri dan teman-temannya ke sebuah klub malam di Blok M, Jakarta Selatan. Di sana, mereka minum-minum sampai mabuk. "Mereka pergi bersama satu pasangan lain," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 24 November 2014.
Dari Blok M, mereka pindah ke klub malam lain di Crowne Plaza. Di sana Jean dan Sri bertengkar. Pertengkaran ini bermula ketika seorang teman perempuan mereka muntah karena kebanyakan minum. Jean membantu temannya itu dengan menepuk-nepuk punggungnya. "Namun Sri tidak menyukai perlakuan Jean, sehingga mereka bertengkar," ujar Rikwanto. (Baca: Polisi Dalami Hubungan Jean Alter dengan Sri)
Pertengkaran Jean dan Sri berlanjut sampai meninggalkan Crowne Plaza. Sri menampar Jean dua kali. Jean yang kesal kemudian tega mencekik Sri yang duduk di kursi penumpang di dalam mobil Honda Freed milik Sri. Rikwanto mengatakan ada kemungkinan mereka masih dalam kondisi mabuk saat bertengkar. "Mereka habis minum alkohol," ujarnya. Sri sempat muntah darah dan mengotori baju yang dipakai Jean. Pencekikan Sri terjadi pada Sabtu, 15 November 2014, sekitar pukul 04.00 WIB. (Baca: Jean Alter Bunuh Sri di Dekat Taman Gajah)
Mengetahui Sri sudah meninggal dan bajunya berlumuran darah, Jean melajukan mobilnya ke tempat kosnya di Kemang bersama mayat Sri. Dia lalu berganti baju dan membawa bajunya yang berlumuran darah di mobilnya menuju Bandara Soekarno-Hatta. Jean berniat pergi ke kampung halamannya di Nabire, Papua. (Baca: Begini Cara Jean Alter Hapus Jejak)
Di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Jean membuang bajunya yang berlumuran darah Sri. "Barang bukti itu sudah ditemukan," kata Rikwanto.
Sampai di parkiran Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 15 November 2014, Jean meninggalkan mayat Sri dalam keadaan terduduk menyandar di kursi penumpang dengan wajah tertutup kain. Dia lalu mengunci mobil dan pergi dengan membawa kunci tersebut serta tas Sri.
Jean menempuh perjalanan melalui Bali kemudian Makassar hingga sampai di Nabire. Dia sempat membuang kunci mobil Sri ke laut. Tas Sri dibawa ke rumahnya dan dibakar di halaman belakang. "Namun liontin dan handphone korban ditemukan di gudang rumahnya. Sudah disita sebagai barang bukti," kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, Jean dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara," ujarnya. Perbuatan Jean ini dilakukan tanpa jeda. "Dia terus bergerak mulai dari membunuh Sri sampai meninggalkannya di bandara."
Mayat Sri ditemukan pada Rabu pagi, 19 November 2014, dalam kondisi membusuk.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Paloh, Jokowi & Sonangol | Interpelasi Jokowi | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Pimpinan DPR Ini Tak Mau Teken Interpelasi Jokowi
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T