TEMPO.CO, Jakarta - Ahli waris keluarga almarhum O. Sugandi meminta Otoritas Jasa Keuangan menindaklanjuti laporan mereka tentang pencairan dana kredit Rp 7,7 miliar. Dana itu dikucurkan dengan mencatut nama Sugandi yang sudah meninggal pada 2003. "Kami sudah melaporkan ke OJK pada Juni 2014 melalui surat resmi, namun hingga kini belum ada tanggapan," kata kuasa hukum keluarga korban, Amin Nasution, kepada Tempo, Selasa, 25 November 2014. (Baca : Di Tangerang, Orang Mati Mengajukan Kredit ke Bank)
Menurut penelusuran anak sulung mendiang Sugandi, Henny Susanti, data ayahnya sengaja dipalsukan oleh seseorang untuk mengurus pengajuan kredit ke sebuah bank swasta nasional. "Termasuk sosok ayah saya juga dipalsukan. Orang ini datang ke bank untuk mengajukan kredit dan cair, ini sudah semacam (aksi) mafia. Saya kira perlu diselidiki orang dalam bank," ujar Heny.
Henny mengatakan menyimpan dokumen tentang ayahnya, termasuk tanda tangan aslinya. "Ada dokumen tanda tangan ayah saat sehat, sakit dan terkena Parkinson,"kata Henny.
Sebelumnya, ahli waris Sugandi, Heny dan adik-adiknya, kaget mendapati ayahnya dituduh memiliki kredit macet senilai Rp 7,7 miliar plus bunga hingga mencapai lebih dari Rp 9 miliar. Heny baru tahu nama ayahnya dipalsukan setelah datang surat penetapan sita eksekusi lahan seluas 4.225 meter persegi dari Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 6 Mei 2014.
"Atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan ayah saya almarhum, kami kakak-beradik, berempat, melakukan perlawanan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Heny.
Dalam surat sita eksekusi itu disebutkan bahwa kredit diajukan oleh PT Petro Kencana dengan Direktur Utama Andi Rusli Sajo dan O. Sugandi sebagai direktur. Kredit diajukan dengan mengagunkan sertifikat lahan seluas 4.225 meter persegi.
Amin Nasution mengatakan pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Tangerang mengembalikan sertifikat milik ahli waris yang sah. "Ini soal kehormatan keluarga, ada makam orang tua ahli waris di pekarangan yang sertifikatnya saat ini dipegang Bank Danamon," kata Amin.
Amin menyatakan pihaknya tidak menuntut secara materiil atas kerugian yang ditimbulkan akibat munculnya perkara ini. "Kami juga telah melaporkan pihak-pihak yang kami anggap merugikan ke Polres Kota Tangerang secara pidana," kata Amin.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T
Sam Pa, Surya Paloh, dan Kerajaan Neraka
Jokowi Jadi Idola di Malaysia
Siapa Sam Pa, Bos Sonangol dan Kawan Surya Paloh?
Jean Alter Tak Bunuh Sri di Bandara Soekarno-Hatta