TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Organisasi Kepemudaan (OKP) Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda-pemudi (Ganespa) Kota Tangerang Selatan berunjuk rasa untuk mempersoalkan pengurukan Situ Ciledug yang dilakukan pengembang. Lembaga Swadaya Masyarakat itu meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera turun tangan mencegah pengurukan itu.
"Surat yang kami kirim ke pemerintah belum direspons," kata Dewan Pertimbangan Ganespa yang sekaligus koordinator aksi Hafid Pidon, Selasa, 25 November 2014. Jika pengurukan itu tidak segera dihentikan, dia khawatir tindakan yang sama bisa merembet ke situ-situ lain. Hafid mengancam, jika pemerintah tidak segera merespons, Ganespa akan menduduki situ yang sedang diuruk.
Menurut Hafid, pengurukan yang dilakukan pengembang itu menandakan pengawasan pemerintah kota terhadap aset negara sangat lemah. "Kalau pengawasannya benar, enggak mungkin, dong, ada lahan negara yang diklaim pengembang," ujar Hafid.
Sementara Dewan Pembina Organisasi Ganespa Dian Wiryawan mengungkapkan, Ganespa sudah bertemu dengan pengembang. Namun, pengembang bersikukuh melanjutkan proyek pengurukan lahan situ seluas 6.000 meter persegi tersebut.
Menurut Dian, Ganespa meminta pengembang untuk memperlihatkan surat izin. Namun, hingga saat ini pengembang tidak menunjukan surat tersebut. "Bahkan, kami ingin melihat sertifikat tanah pun mereka tidak bisa menunjukannya, padahal katanya tanah tersebut sudah bersertifikat," kata Dian.
Dian menegaskan, jika pemerintah tidak segera turun tangan, Ganespa akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. "Karena kami tidak mau lahan situ di jadikan perumahan," kata Dian.
Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah kota Tangsel Muhammad Ramlie mengatakan proyek pengurukan Situ Ciledug itu memang ilegal. "Lurahnya sudah saya telepon dan katanya proyek itu belum mengantongi izin dari kelurahan," kata Ramlie.
Pernyataan yang sama disampaikan Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dedi Budiawan. Menurut Dedi, PT Villa Pamulang selaku pengembang belum mengantongi izin resmi untuk membangun kawasan itu.
"Pemerintah daerah tak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan karena lahan Situ Ciledug menjadi area konservasi dan daerah resapan air. Kalau dibilang punya sertifikat, berarti ada yang salah saat penerbitan atau pemutihan. Kami akan lanjutkan masalah ini ke ranah hukum," ujar Dedi. (Baca juga: Ditolak Jabar, Perda RTRW Depok Diajukan ke Pusat)
Pantauan Tempo di lokasi yang akan di jadikan cluster terlihat dua alat berat untuk meratakan tanah masih beroprasi, satu alat berat untuk mengangkut tanah serta satu alat berat untuk meratakan tanah.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita lain:
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR