TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghemat anggaran mulai tahun depan bakal berimbas terhadap belanja pemerintahan di tingkat kecamatan.
Camat Jatinegara Syofian Taher mengatakan anggaran belanja konsumsi untuk rapat dan rapat di luar kantor bisa dihemat sesuai dengan perintah Gubernur DKI. Namun tidak untuk belanja konsumsi sosialisasi masyarakat. “Saya memang tak menganggarkan biaya konsumsi rapat petugas kecamatan, tapi kalau masyarakat, lain soal," ujar Syofian saat ditemui di kantornya, kemarin.
Dia memperkirakan besaran penghematan yang dilakukan kecamatannya sekitar 20 persen dari jumlah total anggaran. Kecamatan Jatinegara mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 7 miliar. Alokasi tersebut terbagi dua, yakni pemenuhan kebutuhan eksternal (sosialisasi, pembinaan, program kecamatan) sebesar Rp 5 miliar dan kebutuhan internal (biaya operasional kantor) sebesar Rp 2 miliar. "Serapan dana hingga bulan lalu sekitar 18 persen," katanya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyatakan rencana penghematan anggaran mesti diimbangi dengan hadirnya pola atau kultur baru dalam birokrasi. "Meski ada penghematan dan perampingan anggaran, jangan sampai pelayanan kepada warga menurun,” ujarnya kemarin.
Menurut dia, penghematan dikhawatirkan bisa dijadikan alasan pelaksana tugas menunda-nunda pekerjaan tertentu karena alasan kurang dana atau anggaran yang terbatas. Dengan adanya pengurangan biaya rapat dan pengadaan alat kantor, harus diperhatikan dampaknya terhadap pelayanan kepada warga. "Jangan sampai efisiensi birokrasi dibebankan kepada masyarakat," ujar Yayat.
Berikut ini rencana penghematan anggaran pemerintah DKI.
- Penghematan anggaran alokasi belanja konsumsi rapat dan biaya-biaya rapat di luar kantor per 1 Desember. (Baca juga: Ahok Hemat Anggaran Honor dan Rapat Rp 2,3 Triliun)
- Penghapusan honorarium bagi kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, penerima honorarium hanya instruktur, narasumber, dan pekerja harian lepas yang berasal dari non-pegawai negeri sipil. (Baca juga: Minta Pelicin Tiga Pegawai ULP DKI Dimutasi)
- Penarikan kendaraan dinas pegawai negeri berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2014 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural. Menghemat anggaran Rp 250 miliar per tahun. (Baca juga: Tarik Mobil Dinas Pegawai DKI Hemat Rp 250 M)
- Menghentikan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka promosi. Larangan ini akan disertai dengan perbaikan kualitas pelayanan dan produk pada sektor pariwisata dan usaha bagi para wisatawan mancanegara. Promosi beralih menggunakan Internet.
AISHA SHAIDRA | YOLANDA RYAN ARMINDYA| LINDA HAIRANI
Berita lain:
Tiga Politikus Ini Doyan Bikin Interpelasi
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Jokowi Kian Jauh Tinggalkan Obama di Polling Time