TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok telah menjaring 735 kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra Jaya yang digelar tiga hari terakhir. Lebih dari separuh kendaraan yang terjaring mendapat sanksi tilang. "Operasi ini juga digelar di tujuh polsek," kata Kepala Posko Zebra Jaya Polresta Depok Ispektur Dua Sunarto, Jumat, 28 November 2014.
Sasaran operasi, ujar Sunarto, adalah pengendara yang melawan arus dan angkutan umum yang menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Sebagian besar pengendara terjaring operasi di Jalan Sawangan, Jalan Tole Iskandar, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Margonda. (Baca juga: Jenis Pelanggaran Kena Tilang di Operasi Zebra)
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satuan Lantas Polresta Depok Ajun Komisaris Untung menuturkan Operasi Zebra Jaya ini untuk menekan jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Depok. "Target utama kami adalah Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor," katanya. Hingga hari ketiga Operasi Zebra, fokus razia masih di Jalan Margonda. (Baca juga: Operasi Zebra, Berapa Denda Tilang Pelanggar?)
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi