TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Merah Putih di DKI Jakarta memastikan gugatan atas pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap berjalan.
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sampai pada penandatanganan dokumen untuk diajukan sebagai bukti. "Kami baru saja meneken dokumen, kita lihat saja nanti bagaimana," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik kepada Tempo, Selasa, 2 Desember 2014.
Taufik tak dapat memastikan berapa lama proses ini akan bergulir. "Itu tergantung bagaimana pengadilan memprosesnya," ujar dia. Meskipun membutuhkan waktu yang lama, Taufik optimistis kasus akan tetap terus bergulir sebab materi gugatan dianggap kuat.
Sebelumnya, partai koalisi Prabowo mengajukan gugatan atas pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran dianggap menyalahi aturan. Koalisi Merah Putih menggugat Keputusan Presiden Nomor 130/P/2014 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Keppres ini dinilai cacat hukum.
Meski demikian, ahli hukum tata negara, Refly Harun, misalnya, mengatakan justru gugatan koalisi Prabowo yang tak beralasan. Tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Jokowi tak mengeluarkan aturan itu, maka Jokowi yang melanggar hukum.
DINI PRAMITA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris