TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya berencana menyerahkan nama calon wakil gubernur kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini. Menurut Hasto, Boy Bernardi Sadikin, Ketua PDI Perjuangan DKI, yang akan menyerahkan nama calon itu.
“Soal siapa dia, biar Pak Ahok saja yang mengumumkan karena itu hak Gubernur,” kata Hasto saat dihubungi kemarin. Calon tersebut adalah hasil rekomendasi partai yang dianggap memenuhi kriteria berpengalaman dalam memimpin pemerintahan daerah. Kriteria itu mengarah pada Djarot Saiful Hidayat, mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur.
Dengan diserahkannya nama calon wakil gubernur, berakhir sudah spekulasi siapa kandidat pendamping Gubernur DKI dari PDI Perjuangan. Nama Boy Sadikin, yang semula disebut-sebut calon paling kuat, ternyata tak direkomendasikan oleh PDI Perjuangan. Dengan demikian, kata Hasto, Ahok bisa langsung mengirim nama calon wakilnya ke Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan pengajuan itu kepada Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan Pasal 172 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, wakil gubernur akan dilantik oleh gubernur. "Ini supaya secepatnya bisa bekerja," kata Hasto.
Gubernur Ahok dalam satu kesempatan sering menyebut nama Djarot sebagai calon wakil gubernur. Namun, pada kesempatan lain, ia mengaku cocok dengan Sarwo Handayani. Ketua Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan Jakarta itu dianggap memahami masalah birokrasi karena pernah menjabat Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI.
Ahok juga mengatakan telah menyiapkan dua surat usulan calon wakil gubernur. Satu surat berisi nama Sarwo Handayani, dan surat kedua mencantumkan nama Djarot Saiful Hidayat. Kemarin, Ahok mengaku mendapat kabar bahwa PDI Perjuangan sudah memutuskan usulannya. “Saya mendapat pesan BlackBerry dari teman saya bahwa Ibu Mega (Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri) telah menyetujui Pak Djarot.”
Sedangkan ihwal nasib Boy Sadikin, Ahok mengklaim yang bersangkutan tidak lagi bersedia menjadi calon wakil gubernur. Boy, kata Ahok, akan berkonsentrasi sebagai Ketua PDI Perjuangan di Jakarta. “Jadi, ya, kami bertiga sehatilah. Untung saya ini. Jadi yang saya minta sudah sesuai dengan yang diberikan Ibu Mega. Pak Boy juga ternyata tidak mau (jadi calon wakil gubernur).”
Batas waktu penyerahan nama calon wakil gubernur memang sudah mepet. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan tenggat penyerahan nama calon Wakil Gubernur DKI adalah 9 Desember. "Gubernur DKI punya waktu 15 hari kerja untuk mengirim usulan, dihitung sejak dilantik," ujar Tjahjo. Ahok dilantik pada 19 November lalu.
JULI HANTORO | TIKA PRIMANDARI| RIDHO JUN PRASETYO
Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris