TEMPO.CO, Bekasi - Geram dengan ulah pria yang mengaku sebagai wartawan, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bekasi melaporkan pria bernama S.J. Effendi ke Satuan Reserse dan Kriminal pada Rabu, 3 Desember 2014.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Inspektur Satu Rudi Wira mengatakan peristiwa itu bermula ketika anggotanya sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2014 di Jalan Yos Sudarso, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Brigadir Satu Beben yang saat itu sedang bertugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Namun, ujar dia, lelaki itu menolak diberhentikan dan malah menunjukkan jati dirinya sebagai seorang wartawan. "Dia (S.J. Effendi) mengeluarkan kata-kata tidak terpuji dan memaki-maki," tuturnya.
Bahkan, kata dia, pria yang mengaku sebagai wartawan dari media NMN itu melawan petugas dengan cara mendorong. Akibatnya, keduanya terlibat cekcok mulut. "Atas inisiatifnya, anggota melaporkan dia (S.J. Effendi) ke polisi," ujarnya.
Rudi menuturkan laporan tersebut mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada warga yang kebal hukum. Karena itu, kata dia, masyarakat pengguna jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas. "Siapa pun itu, wajib mematuhinya," ujarnya.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf