TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta boleh mengajukan diri untuk dipindah ke kantor atau satuan yang sesuai dengan keinginannya. Kebijakan itu, kata dia, akan dimulai pada 2015. "Mereka boleh pindah ke mana saja," kata Ahok saat berkunjung ke kantor Tempo, Rabu, 3 Desember 2014.
Ahok menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menyeleksi kepala seksi atau pejabat setingkat eselon IV yang kinerjanya tidak baik. Pendataan satuan dan unit yang ditinggalkan menunjukkan kinerja para kepala seksi. Sebab, kepala seksi yang berkinerja buruk akan ditinggalkan oleh bawahannya.
Setelah itu, kata Ahok, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi kelanjutan jabatan para kepala seksi yang dicocokkan dengan hasil penilaian rutin. Nantinya, mereka yang kinerjanya buruk akan digantikan oleh bawahannya yang kompeten. Ia mengatakan gelombang pertama penerapan kebijakan tersebut dimulai dari pelantikan massal pegawai negeri sipil yang akan berlangsung pada akhir Desember ini.
Ahok menyatakan akan melantik sekitar 2.000 pegawai. Mereka telah melewati proses penilaian yang dilakukan selama tiga bulan belakangan. Sebelum penilaian dimulai, mereka diminta menuliskan jabatan yang mereka incar. Ahok melanjutkan, mereka juga harus menjelaskan program kerja yang akan dilakukan melalui jabatan tersebut. "Nanti ketahuan mana kepala seksi yang paling banyak ditinggal oleh bawahannya," tutur Ahok.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun
Diduga Sakit, Penumpang Taksi Meninggal
Cuitan Ahok untuk Peluncuran Aplikasi PetaJakarta
Demo Rusuh FPI, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan