TEMPO.CO, Jakarta - Korban minuman keras oplosan kembali berjatuhan. Kali ini, tiga pemuda tewas setelah menenggak minuman keras di Jakarta Timur. (Baca: Kasus Miras Oplosan, Korban: Tuak Dicampur Obat)
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayakari membenarkan adanya tiga korban tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Menurut dia, dua korban itu merupakan warga Kramat Jati, dan warga Pasar Rebo. (Baca: Penenggak Miras Oplosan Tewas, Lima Kios Tutup)
Info dari Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, kata Sri, pada Rabu, 3 Desember lalu, pukul 03.30 WIB, mereka menerima tiga pasien yang keracunan akibat menenggak minuman keras. "Diketahui tiga orang tewas. Tapi masih diselidiki jumlah korban sebenarnya akibat miras oplosan tersebut," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Miras Oplosan Renggut Nyawa 10 Warga Garut)
Sri menuturkan polisi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari warga melalui telepon pada Rabu, 3 Desember 2014. Setelah menerima laporan warga, polisi lalu mendatangi sebuah kios jamu yang terletak di daerah Kramat Jati. "Setelah sampai sana, kiosnya terlihat sudah diobrak-abrik massa. Pemilik kios sepertinya melarikan diri," katanya.
Polisi, ujar Sri, lalu menyita barang bukti berupa 16 jeriken kosong ukuran kecil dan sedang serta 2 galon dan plastik kecil berisi cairan yang berbau alkohol. Menurut Sri, kasus tersebut saat ini ditangani sepenuhnya oleh Kepolisian Sektor Pasar Rebo. "Dalam proses penyidikan."
Untuk mengatasi peredaran minuman keras oplosan ini, tutur Sri, polisi akan menggelar razia. "Operasi razia minuman keras akan kami lakukan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015," katanya.
Menurut dia, menjamurnya minuman keras oplosan akibat perizinan dagang yang sering kali disalahgunakan pedagang dan produsen. Berdasarkan aturan yang ada, minuman keras dibagi ke dalam tiga golongan, tergantung kadar alkoholnya. "Siapa pun yang menjual harus mengantongi izin. Kios jamu pinggir jalan biasanya tidak mendapatkan izin menjual miras seperti instansi," ujarnya.
Kasus serupa terjadi di Garut, Jawa Barat. Sekitar sepuluh nyawa melayang akibat menenggak minuman keras yang dioplos obat batuk.
RIDHO JUN PRASETYO
Berita Terpopuler
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Perampokan di Taksi, Ini Ciri Mobil yang Digunakan
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu