TEMPO.CO, Jakarta - Artis Syahrini kembali tersandung masalah hukum. Dia kini dituduh telah melanggar hak cipta terkait dengan video klip lagu Aku Mencintaimu yang dikomersialkan di Princess Syahrini, rumah karaokenya.
Pelantun lagu Kau yang Memilih Aku ini dituding tidak pernah meminta izin kepada pemilik hak cipta lagu tersebut untuk menggunakan video klip dengan tujuan komersial. Padahal video itu sudah diputar berkali-kali di Princess Syahrini yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. "Saya tahu karena pernah masuk ke karaoke Mall Taman Anggrek," kata Martin Carter, musikus yang mengklaim sebagai pembuat video klip tersebut, Kamis, 4 Desember 2014.
Pengacara Martin, T. Djoniansyah, mengatakan Syahrini melanggar hak cipta dan dikenakan undang-undang baru tentang hak cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Sebelumnya, Syahrini juga sempat berurusan dengan kepolisian terkait dengan tempat karaoke miliknya. Rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang digerebek aparat lantaran menjual minuman beralkohol (baca juga: Syahrini Bicara Soal Bisnis Karaoke di Tangerang).
Syahrini membuka karaokenya pada 18 Desember tahun lalu. Di rumah karaoke ini terdapat 24 ruangan yang berbeda-beda jenis. Keunikannya, setiap ruangan diberi nama sesuai dengan kata-kata yang pernah dipopulerkan Syahrini, seperti "cetar membahana" dan "sesuatu". Dinding karaoke bernama Family KTV itu dipenuhi oleh warna ungu, dilengkapi sofa dan furnitur lainnya yang juga berwarna ungu. (Baca: Syahrini Ikut Bisnis Karaoke)
NANDA HADIYANTI
Terpopuler:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf