TEMPO.CO, Jakarta - Djarot Syaiful Hidayat belum melengkapi berkas persyaratan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Syarat itu harus dilengkapi bersama usulan yang diajukan oleh kepala daerah bersangkutan. "Harus memenuhi syarat kompetensi dan integritas," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Djarot Temui Ahok di Balai Kota)
Dia menuturkan Djarot harus melengkapi berkas syarat minimal pendidikan sekolah menengah atas dan minimal usia 30 tahun. Selain pendidikan dan umur, kandidat juga harus sehat secara jasmani dan memiliki kewajiban menyetor pajak. "Syaratnya ada sekitar 15 berkas yang harus dilengkapi untuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Selain itu, kandidat juga harus bebas dari jeratan hukuman penjara selama kurang-lebih 5 tahun terakhir dan tidak memiliki utang secara pribadi. "Persyaratannya harus dilengkapi dalam satu-dua hari ke depan," ujar Djohermansyah. (Baca: Wali Kota Blitar: Djarot, Calon Wagub DKI, Pembual)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan nama penggantinya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 25 November 2014. Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, Ahok berhak memilih wakilnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Lain
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
KPK Geledah Rumah Istri Muda Fuad Amin
Bagaimana PSK Maroko Bisa 'Mangkal' di Puncak?
Empat Aksi TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan Ilegal