TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah mengantongi nama dan identitas pelaku utama tawuran antar pelajar di Pejaten, Jakarta Selatan. Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Pasar Minggu Ajun Komisaris Murgiyanto mengatakan identitas itu diperoleh dari keterangan tersangka lain dan saksi.
"Berdasarkan keterangan tersangka lain dan saksi, orang ini juga melakukan," kata Murgiyanto, Sabtu, 6 Desember 2014. (5 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA 109)
Peristiwa tawuran antara sekelompok pelajar SMA 109 dan SMA 60 Jakarta, di kawasan Pejaten Village, Pasar Minggu, 7 November 2014 lalu itu memakan korban. Andi Audi Pratama, siswa SMA 109, terluka parah akibat bacokan di bagian wajah dan tubuh. Ia akhirnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Murgiyanto menambahkan, menurut keterangan para saksi, satu orang ini merupakan pelaku utama yang menganiaya Andi. "Dari satu pelaku utama ini, mungkin (pelaku) dapat berkembang menjadi beberapa orang lagi," ujarnya.
Saat ini, polisi sudah menangkap dua tersangka, yaitu F dan R. Keduanya merupakan siswa SMA 60. Keduanya telah menjalani persidangan perdana pada Kamis lalu. Mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto 351 KUHP juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Ahok Mengaku Sebenarnya Kurang Waras
Penyejuk Ruangan Soekarno-Hatta Sudah Normal
Salma Koma Akibat Dijambret di Menteng Dalam
Penertiban PSK Maroko, Ulama: Kami Siap Ikut Razia
Hadang Miras Oplosan, Ahok Ingat Al Capone