TEMPO.CO, Bekasi - Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Rohayati, 18 tahun. Penganiayaan itu dilakukan majikan korban, T, yang tinggal di perumahan Bumi Alam Indah Blok B Nomor 24, Jati Rahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. "Kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong tidak ada orang," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Senin, 8 Desember 2014.
Menurut Siswo, selain memburu T, polisi juga akan memeriksa anak T yang berinisial IS. "Status mereka baru sebagai saksi," katanya.
Dalam kasus ini, polisi baru meminta keterangan dari kakak korban, Mulyana. Keterangan itu menyebutkan bahwa korban kerap dianiaya dengan cara dipukul menggunakan penggaris besi, gayung, dan bahkan diancam gajinya dipotong Rp 50 ribu. "Itu baru keterangan sepihak," kata Siswo.
Berdasarkan pengamatan Tempo, rumah T di perumahan Bumi Alam Indah tampak sepi. Hanya ada satu mobil Toyota Kijang Innova warna putih terparkir. Adapun pintu rumah tertutup rapat.
Saat ditemui di Tangerang Selatan, Rohayati mengatakan sudah bekerja empat bulan di tempat itu. Awalnya, keluarga majikannya bersikap baik kepada dia. Namun dalam dua bulan terakhir sikap itu berubah. "Majikan saya dan anaknya sering menganiaya saya kalau saya bikin kesalahan" kata Rohayati.
Rohayati tidak berani melaporkan penganiayaan itu karena takut. Majikannya mengancam akan mendenda dia Rp 10 juta jika berani melaporkan penganiayaan itu. "Kalau nanti diminta Rp 10 juta, uang dari mana saya buat gantiinnya," katanya.
ADI WARSONO | MUHAMMAD KURNIANTO
Berita lain:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo