TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Ferdinand Rambieng Dien, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pelaksanaan kegiatan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero). Direktur PT Hyfemerrindo ini ditahan karena merugikan negara sebesar Rp 36 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan, sebelum ditahan, tersangka sempat melarikan diri. "Dia bersembunyi di rumah orang tuanya di Jatinegara, Jakarta Timur. Begitu kami jemput paksa, tersangka bersembunyi di balik semak-semak," ujarnya di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Desember 2014.
Penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Kejati Jakarta dilakukan karena tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pihak penyidik pun langsung mencari tempat persembunyian tersangka. Dan diketahui Ferdinand berada di rumah orang tuanya.
Adi mengatakan total nilai proyek gardu induk ini sebesar Rp 1,063 triliun. Tersangka sebagai Direktur PT Hyfemerrindo, kontraktor pembangunan gardu, tidak menjalankan kewajibannya. "Tidak membangun dua gardu induk di Jatiluhur dan Jatiranggon, Jawa Barat," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan
Golkar Hancur, Ical dan Agung, Siapa Arang dan Abu