TEMPO.CO, Jakarta - Nasib sejoli Ahmad Ilham Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani akan ditentukan hari ini oleh ketua hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki tahap pembacaan vonis.
"Mohon doanya agar Suroto dan Elizabeth (orang tua Ade Sara) dapat menerima keputusan hakim," ujar kakak kandung Suroto, Yohannes Sutarto, melalui BlackBerry Messenger kepada Tempo, Senin malam, 8 Desember 2014. (Baca: 5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara)
Sutarto, mewakili keluarga, menegaskan bahwa pihaknya sudah memaafkan dan berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran orang banyak.
Hafitd dan Assyifa sebelumnya dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, November lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tidak hanya itu, mereka juga diancam dengan pasal penganiayaan yang berujung kematian. (Baca: Cerita Sopir Derek Temukan Jasad Ade Sara)
Ade Sara tewas pada 3 Maret lalu di tangan Hafitd, mantan kekasih korban, bersama Assyifa, kekasih Hafitd setelah putus hubungan dengan Ade Sara. Mereka menggunakan alat setrum untuk melumpuhkan Ade Sara sebanyak sembilan kali. Mereka juga memukuli dan menyumpal mulut Ade Sara menggunakan potongan tisu dan kertas koran. Akibat perbuatan itu, Ade Sara meninggal karena kehabisan napas. (Baca: Tiga Hal yang Mengungkap Pembunuh Ade Sara)
Baca Juga:
Setelah memastikan Ade Sara tewas, Hafitd berkeliling Jakarta untuk membuang jasad korban. Dia membuang jenazah Ade Sara di Jalan Tol Bintara, Bekasi, pada 5 Maret 2014 dinihari. Saat ditemukan, jenazah sudah dalam kondisi membusuk.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Perpu Pilkada, PKS: Masih Dirapatkan, tapi...
Dua Bulan, Pembantu di Bekasi Dianiaya Majikan
Busyro: Hari Antikorupsi Milik Orang yang Sadar
Stop Kurikulum 2013, Kepala Sekolah Ini Bingung