TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengguna jejaring sosial menerima pesan broadcast berisi pemberitahuan tentang larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta. Pada bagian atas pesan yang beredar mulai Senin, 8 Desember 2014, tersebut tertulis info dari Ditlantas Polri. (Baca: Tak Ada Tilang Saat Uji Coba Pembatasan Motor)
Larangan tersebut berlaku mulai Rabu, 17 Desember 2014, di Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Di dalam pesan tersebut tertulis sanksi bagi pelanggar berupa denda Rp 500 ribu atau pencabutan SIM tanpa proses sidang. (Baca: Bentuk Peduli Ahok untuk Para Bikers)
Dikonfirmasi mengenai pesan broadcast tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan isi pesan tersebut benar, tapi ada kelirunya. "Selama masa uji coba satu bulan, belum ada tindakan penegakan hukum seperti tilang," ujar Rikwanto di kantornya, Senin, 8 Desember 2014. (Baca: Larangan Sepeda Motor Diuji Coba 17 Desember)
Kepolisian, menurut Rikwanto, masih menunggu terbitnya peraturan daerah terkait dengan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol tersebut. Selama belum ada peraturan, tutur dia, para pengendara yang melanggar akan ditegur dan diarahkan untuk mengikuti aturan. "Rambu-rambu larangan juga dipasang. Jadi, seharusnya tak ada yang melanggar," katanya. (Baca: Larangan Sepeda Motor, 11 Gedung Parkir Disiapkan)
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menuturkan akan ada petugas yang ditempatkan di titik-titik tertentu di sekitar wilayah penerapan. "Mereka akan menegur sekaligus mengarahkan mereka bisa lewat mana." (Baca juga: Dewan: Buat Jalur Khusus Motor, Bukan Dibatasi)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Golkar Hancur, Ical dan Agung, Siapa Arang dan Abu