TEMPO.CO, Jakarta - Fitri Tri Harini, pengacara Assyifa Ramadhani, mengisyaratkan akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada kliennya. Fitri beralasan, hukuman buat Assyifa seharusnya lebih ringan dibanding vonis Ahmad Imam Al Hafitd. (Baca: Sejoli Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara)
“Dia hanya ikut-ikutan. Hafitdlah yang merancang semuanya," kata Fitri seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2014. .(baca: Tersangka Pembunuh Ade Sara : Saya Sakit Hati)
Adapun jaksa penuntut umum Toton Rasyid dan Aji Susanto menyatakan akan mengajukan banding kalau kedua terdakwa juga melakukan hal yang sama. "Kami pasti banding kalau mereka banding," kata Aji. Keputusan mengajukan banding atau tidak akan diambil jaksa dalam waktu tujuh hari mendatang.
Sementara itu, Suroto dan istrinya, Elisabeth Diana, sudah memaafkan perbuatan kedua terdakwa. Namun mereka kecewa dengan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. “Vonis 20 tahun penjara tidak adil bagi kami,” kata Suroto. (Baca: Ibu Ade Sara : Saya Sudah Maafkan Hafitd dan Syifa)
Pembunuhan Ade Sara berlangsung pada awal Maret 2014. Ade tewas setelah dianiaya oleh kedua pelaku dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulutnya disumpal dengan kertas koran dan tisu. Penganiayaan yang berujung kematian Ade ini dipicu rasa cemburu Hafitd.
Hafitd merupakan mantan pacar Ade. Dia mengaku membunuh Ade karena merasa sakit hati lantaran Ade tidak mau berhubungan lagi dengannya. Adapun Syifa mengaku membantu Hafitd, juga karena cemburu. Assyifa khawatir kekasihnya itu kembali menjalin asmara dengan Ade. (Baca: Penuturan Nadia, Saksi Kunci Pembunuhan Ade Sara)
PRAGA UTAMA
Berita Lainnya:
Sejoli Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara
Puluhan Istri Nelayan Minta Suaminya Berhenti Demo
Rahasia Jokowi Mencegah Pejabat Korupsi
Bahan Makanan Ini Paling Mahal di Dunia