TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 senilai Rp 150 miliar. Tersangka yang ditahan adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta I Gusti Ngurah Wirawan. "Dia bertugas sebagai penerima barang," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Kamis, 11 Desember 2014.
Sebelumnya, jaksa telah menahan Udar Pristono dan Hasbi Hasibuan. Masih ada satu tersangka kasus ini yang belum ditahan, yaitu Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima bernama Gunawan.
Tony mengatakan Kejaksaan telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 miliar dari Gusti. Sebanyak Rp 1 miliar dipegang oleh Gusti, sisanya dibagi-bagikan kepada para anggota pengendali yang jumlahnya 60 orang. "Untuk anggota pengendali, status mereka masih saksi," ujar Tony.
Gusti ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada pukul 13.15 WIB. Gusti enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika dicegat.
Tony mengatakan belum ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Dalam kasus pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 sudah ditahan enam tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen, Drajat Adhyaksa; ketua panitia lelang, Setyo Tuhu; mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono; dan tiga rekanan.
ISTMAN M.P.
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak