TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan siap memberikan bantuan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat yang menjadi tersangka atas tuduhan penistaan agama. Meidyatama dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta terkait dengan gambar karikatur Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.
"Kami akan bantu sesuai kemampuan kami," kata Nezar kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai.)
Baca Juga:
Menurut Nezar, Dewan Pers hanya mampu memberikan bantuan sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus tersebut. Nezar menyebutkan wewenang tersebut diperoleh Dewan Pers berdasar nota kesepahaman dengan polisi.
Dewan Pers berpendapat bahwa seharusnya kasus ini masuk dalam perkara jurnalistik dan diselesaikan dengan Undang-Undang Pers. Karena itu, Nezar meminta polisi mengkaji ulang kasus Jakarta Post dan menyerahkannya kepada Dewan Pers.
Nazar mengatakan redaksi Jakarta Post pernah meminta saran Dewan Pers ketika pertama kali diprotes setelah menerbitkan karikatur ISIS. Dari pemeriksaan Dewan Pers, kata Nezar, tak ada niatan dari redaksi Jakarta Post untuk menghina Islam. Menurut redaksi Jakarta Post saat itu, kartun yang dipersoalkan tersebut diambil dari media Palestina, Al Quds. "Bukan bikinan Jakarta Post, tapi memang kurang sensitif terhadap detail simbol-simbol dalam gambar yang dipublikasikan."
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.
INDRA WIJAYA | AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi