Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jakarta Post, Dewan Pers Jadi Saksi Ahli  

image-gnews
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan siap memberikan bantuan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat yang menjadi tersangka atas tuduhan penistaan agama. Meidyatama dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta terkait dengan gambar karikatur Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.

"Kami akan bantu sesuai kemampuan kami," kata Nezar kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai.)

Menurut Nezar, Dewan Pers hanya mampu memberikan bantuan sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus tersebut. Nezar menyebutkan wewenang tersebut diperoleh Dewan Pers berdasar nota kesepahaman dengan polisi.

Dewan Pers berpendapat bahwa seharusnya kasus ini masuk dalam perkara jurnalistik dan diselesaikan dengan Undang-Undang Pers. Karena itu, Nezar meminta polisi mengkaji ulang kasus Jakarta Post dan menyerahkannya kepada Dewan Pers.

Nazar mengatakan redaksi Jakarta Post pernah meminta saran Dewan Pers ketika pertama kali diprotes setelah menerbitkan karikatur ISIS. Dari pemeriksaan Dewan Pers, kata Nezar, tak ada niatan dari redaksi Jakarta Post untuk menghina Islam. Menurut redaksi Jakarta Post saat itu, kartun yang dipersoalkan tersebut diambil dari media Palestina, Al Quds. "Bukan bikinan Jakarta Post, tapi memang kurang sensitif terhadap detail simbol-simbol dalam gambar yang dipublikasikan."

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

INDRA WIJAYA | AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21

Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi 

Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.


Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

11 Desember 2021

Tangga di film The Exorcist. panoramio.com
Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.


Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

12 Februari 2021

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.


Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

1 Februari 2021

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.


The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

Ilustrasi membaca koran. Huffingtonpost.com
The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.


Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Seminar The Future of Media di Tempo Media Week 2019 akan menghadirkan empat bos media di Indonesia yang akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2019 di Perpusnas RI Jakarta.
Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.


Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

4 April 2017

Ilustrasi klub malam. youtube.com
Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.


Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

27 Januari 2017

Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).


Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

15 November 2016

Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.


Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

15 November 2016

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut warga DKI Jakarta di Rumah Lembang, Jalan Lembang No 25&27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2016. TEMPO/Larissa
Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.