TEMPO.CO, Jakarta - Empat sekolah di Jakarta Utara diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa. Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah (Kasudin Dikmen) Jakarta Utara Mustafa Kemal mengatakan telah memeriksa sejumlah guru yang diduga terlibat praktek pungli tersebut.
"Kalau terbukti memeras dan melakukan sistemik, guru itu bisa dipecat," kata Mustafa di SMAN 13 Jakarta Utara, Kamis, 11 November 2014. Saat ditanya sekolah mana saja yang melakukan pungutan liar itu, dia bungkam.
Mustafa hanya berujar, di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, ada dua kepala sekolah dan empat guru yang tengah diselidiki apakah melakukan pungutan liar atau tidak. "Bila terbukti (pungli), mereka bisa dimutasi sampai dipecat," ujarnya.
Sanksi terhadap kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar ini, menurut Mustafa, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi paling ringan adalah pemotongan tunjangan atau mutasi.
Mustafa menjelaskan dampak dari pungutan liar ini sampai ada seorang siswa di Jakarta Utara yang ingin pindah sekolah karena kesulitan membayar.
AMOS SIMANUNGKALIT
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat