TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menyebutkan sebanyak 30 pemilik kendaraan umum telah diberi peringatan karena perilaku ngetem. "Banyak yang sudah dikasih peringatan," kata dia di Gedung Joeang, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2014. (Baca: Angkot Gratis Kemungkinan Berlaku Akhir 2015 )
Akbar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ada tiga jenis peringatan. "Ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga." Jika sampai peringatan ketiga kendaraan tetap ngetem, Akbar tak segan-segan mencabut izin operasionalnya. (Baca :Denda 1 Juta Parkir Sembarangan Diuji Coba Agustus )
"Kalau masih beroperasi tanpa ada izin trayeknya, kendaraan tersebut bakal ditarik. Kita kandangin saja," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku kesal dengan kinerja Dinas Perhubungan. Ia menilai Dinas tidak berani menindak kendaraan umum yang ngetem sembarangan. (Baca:Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu pada Januari 2014)
"Pengawas dan pemain bus kita ini nakal. Coba Dishub tegas. Saya dapat laporan terus soal yang ngetem-ngetem," kata dia. Ahok pun menantang Dinas untuk mencabut izin trayek kendaraan yang ngetem. "Kalau tidak berani urus taman saja," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Air Bersih Langka Usai Longsor Banjarnegara
Kena Macet, Lalu Tertimbun Longsor di Banjarnegara
Apa Saja #YearOnTwitter 2014?
Cina Peringati Pembunuhan Massal Jepang di Nanjing