TEMPO.CO, Jakarta - Waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 117 wajib pajak yang menunggak sudah habis sejak 31 Oktober 2014. Pemerintah memberi kesempatan membayar sampai tanggal 10 Desember 2014.
Namun, sampai batas waktu tersebut, masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayarannya. Di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan misalnya, masih ada 21 wajib pajak yang belum melunasi.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Edi Sumantri, mengatakan 50 dari 117 wajib pajak di wilayahnya menunggak. "Semuanya perusahaan," kata Edi kepada Tempo, Sabtu 13 Desember 2014.
Dari 50 wajib pajak tersebut, Edi menyebutkan ada sebanyak 21 wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran. Namun, 18 wajib pajak di antaranya sudah membuat pernyataan akan membayar dalam waktu yang telah disepakati.
Kepada satu di antara 21 wajib pajak tersebut, kata Edi, bangunannya sudah dipasangi plang penunggak pajak oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI. "Satu bangunan sudah kami pasang karena belum membayar dan tidak menunjukan itikad membayar," ujarnya.
Bangunan yang dipasangi plang penunggak PBB itu, menurut Edi, terletak di Jalan Adityawarman, dan dipakai untuk usaha pribadi. Dia menjelaskan, tunggakan PBB-nya sebesar Rp 268 juta sejak tahun 2011.
Edi mengatakan, bagi bangunan yang sudah ditempeli plang tersebut, diberi waktu 7 hari untuk membayar pajaknya. "Jika tidak dihiraukan, kami akan kirim surat paksa selama 3 x 24 jam," ujarnya. Bila tak direspon juga, petugas akan melakukan penyitaan melalui juru sita pajak.
Selain di Adityawarman, petugas juga memasang plang pengemplang PBB di sejumlah bangunan di Kebayoran Baru, Mampang Prapatan dan Tebet. "Potensi pajaknya sekitar Rp 6,6 miliar," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Rekening Gendut Kepala Daerah | Perpu Pilkada
Berita terpopuler lainnya:
Inikah Transaksi Rekening Gendut Foke?
Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis
Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes
Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng