TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Pasar Minggu Ajun Komisaris Murgiyanto mengatakan pihaknya menahan dua pencuri hipermarket Hypermart Pejaten Village. Pencurian yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2014, itu dilakukan oleh bekas karyawan hipermarket tersebut.
Menurut Murgiyanto, kedua tersangka bernama Taufan, 23 tahun, dan Suroto, 21 tahun. "Mereka menggasak pukul 04.15 WIB," katanya kepada Tempo di kantornya, Senin, 15 Desember 2014.
Taufan yang merupakan bekas teknisi kamera closed-circuit television (CCTV) Hypermart menjadi otak pencurian. Dia mengajak Suroto menggasak bekas tempat kerjanya itu. Karena sakit hati tidak diberi pesangon setelah keluar walau sudah bekerja selama 6 tahun, Suroto menyambut ajakan tersebut.
Saat beraksi, kedua tersangka masuk ke dalam Hypermart melalui pintu khusus karyawan di belakang. Waktu pencurian dipilih menjelang subuh karena Taufan mengetahui sistem keamanan yang tidak terawasi menjelang pergantian shift petugas keamanan pukul 05.00 WIB.(Baca : Laba Hypermart Melonjak 177 Persen)
Setelah berhasil masuk, mereka menggasak lima televisi layar datar bermerek Samsung dan susu susu merek Procal. "Namun, aksinya dipergoki oleh petugas keamanan," ujar Murgiyanto.
Ahmad Yunus, 40 tahun, petugas keamanan yang membekuk kedua tersangka, sebelumnya sudah mengamati gerak-gerik mereka. Begitu kedua tersangka berhasil mengambil barang, Ahmad berhasil menangkap mereka seorang diri tanpa perlawanan.
Murgiyanto mengatakan nilai total barang yang dicuri itu mencapai RP 17 juta. Setelah diperiksa oleh polisi dan terbukti melakukan pencurian, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Diancam hukuman lebih dari 5 tahun," ujarnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Terpopuler
5.000 Polisi Jaga Perayaan Natal dan Tahun Baru
Ahok Apresiasi Blusukan Djarot ke Pasar Santa
Lion Air Dituding Rampas Jalan Warga
Kompleks Lion Air di Tangerang Picu Banjir?