TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Unit 74 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Asravik menganggap masyarakat sudah mengetahui aturan pelarangan sepeda motor melintas di Bundaran HI sampai Medan Merdeka Barat. (Ahok Mestinya Lakukan Ini Sebelum Batasi Motor)
"Pengendara sepeda motor yang akan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia langsung mengambil lajur kiri sebelum perempatan Harmoni, Jalan Hayam Wuruk," kata Ali, yang bertugas mengalihkan laju sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk, Rabu, 17 Desember 2014. (Motor Dilarang Lewat HI, Ahok 'Izinkan' Parkir Liar)
Ali mulai bertugas mengatur pengendara yang hendak melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan M.H. Thamrin sejak pukul 06.00 WIB. Dinas Perhubungan juga memasang rambu lalu lintas berisi larangan melintas bagi sepeda motor yang dipasang di titik Jalan Medan Merdeka Barat. "Rambu-rambunya sudah terpasang, dan aturan ini berlaku 24 jam," ujarnya. (Pembatasan Sepeda Motor di HI Diterapkan 24 Jam)
Sebagai pengganti, pemerintah DKI menyediakan sepuluh bus tingkat gratis untuk mengangkut warga. Disiapkan pula 12 titik parkir di sepanjang jalan ini. (Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya)
Berdasarkan pantauan Tempo, akibat diberlakukannya aturan tersebut, beberapa pengendara sepeda motor yang akan melalui Jalan Medan Merdeka Barat akhirnya harus berbelok kiri melalui Jalan Juanda. Beberapa pengendara sepeda motor bertanya kepada petugas mengenai rute alternatif tujuan mereka. Akibat aturan tersebut, Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Medan Merdeka padat. (Broadcast Larangan Sepeda Motor di HI Benar tapi Salah)
GANGSAR PARIKESIT
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Rekening Gendut Kepala Daerah
Berita terpopuler lain:
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan
Teror di Sydney, #illridewithyou Cegah Benci Islam
Menteri Anies ke Nuh: Don't Take It Personally