Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Miras, FPI: Tak Boleh Sekedar Perpres

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Petugas satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan pembuatan miras oplosan di Pulogebang, Jakarta Timur, 16 Desember 2014. Petugas berhasil menyita 10.200 botol siap edar dan mengamankan tiga orang tersangka. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan pembuatan miras oplosan di Pulogebang, Jakarta Timur, 16 Desember 2014. Petugas berhasil menyita 10.200 botol siap edar dan mengamankan tiga orang tersangka. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam Muchsin Alatas mengatakan terbitnya Perpres baru pada awal Desember 2013 membuat peredaran minuman keras kembali marak di kalangan masyarakat. Saat ini, pemerintah pusat tak sepenuh hati mengawasi peredaran minuman keras.

Pemerintah, menurut dia, selalu memberikan 'angin segar' bagi pengusaha kartel minuman itu. Untuk itu, ia berujar, Indonesia memerlukan undang-undang yang mengatur peredaran minuman keras. "Tak boleh kompromi lagi, tak boleh hanya sekadar perpres," ujar Muchsin.

Organisasinya akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Alasannya, peraturan tersebut gagal mengendalikan peredasan minuman keras hingga mencapai taraf mengkhawatirkan.

"Peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan," kata Muchsin saat dihubungi, Sabtu, 20 Desember 2014. Ia berujar uji materi itu berkaitan dengan banyaknya korban tewas akibat menenggak minuman keras oplosan dalam sebulan belakangan. Muchsin mengatakan para anggota dewan pimpinan pusat FPI tengah mempersiapkan pengajuan uji materi tersebut.

Muchsin menjelaskan, FPI sudah pernah mengajukan uji materi pada beleid pendahulu peraturan tersebut. Saat itu, Mahkamah Agung melalui surat putusan tanggal 18 Juni 2013 mengabulkan gugatan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras.
Menurut dia, momentum tersebut dapat membuat pemerintah daerah di Indonesia berhak menerbitkan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras.

Dalam sebulan terakhir, kasus penyelundupan miras bahkan pabrik miras oplosan berhasil diungkap aparat Ibu Kota. Berikut Kasus Miras yang pernah ditangani polisi serta Bea dan Cukai.  

LINDA HAIRANI

Selanjutnya: Chivas Regal Oplosan Dimusnahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pelepasan atlet untuk SEA Games 2019 di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019. Pada kejuaraan dua tahunan ini, Indonesia turun di 51 dari 56 cabang olahraga yang dipertandingkan. TEMPO/Subekti
Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.


Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

1 Desember 2019

Konferensi Pers Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

10 Oktober 2019

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.