Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Miras, FPI: Tak Boleh Sekedar Perpres

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Petugas satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan pembuatan miras oplosan di Pulogebang, Jakarta Timur, 16 Desember 2014. Petugas berhasil menyita 10.200 botol siap edar dan mengamankan tiga orang tersangka. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan pembuatan miras oplosan di Pulogebang, Jakarta Timur, 16 Desember 2014. Petugas berhasil menyita 10.200 botol siap edar dan mengamankan tiga orang tersangka. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

Chivas Regal Oplosan Dimusnahkan 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Jakarta hari memusnahkan 50.334 botol minuman keras ilegal, 2.760 liter ethyl alkohol, 415.465 batang rokok ilegal, 15.144 botol kosong, dan sejumlah peralatan pembuatan minuman keras (miras) rumahan. Menggunakan sebuah Double Drum Roller, pemusnahan dilakukan di tanah lapang ukuran 30x20 meter milik Bank Mandiri, yang terletak di sebelah selatan Markas Kodim 0501/BS, Jalan Angkasa 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Dirjen Bea-Cukai Jakarta dan Kantor Pabean Marunda dari 14 kasus yang terjadi selama tahun 2013 dan 2014, baik yang telah diputuskan pengadilan maupun yang berupa penyitaan.

Hatta mengatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor Bea Masuk, Cukai, PPN, dan PPh sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan kerugian non material yang berhasil diselamatkan meliputi dampak negatif kesehatan masyarakat, dampak negatif terhadap lingkungan, dan stabilitas keamanan.

Di tengah tanah lapang tersebut minuman keras ilegal berbagai merek seperti Chivas Regal, Johnie Walker, Big Boss Whiskey, TKW Brothers, Winner, Brandy Aguardante Cituas, hingga Anggur Merah SWC, Anggur Ginseng, dan botol-botol plastik tak bermerek tampak diratakan oleh alat berat. Cairan merah, kuning, dan bening keluar dari botol-botol itu, tercampur dan menimbulkan aroma wangi yang menyengat hidung.

Beberapa meter dari tempat itu, lima belasan pekerja terlihat mengeluarkan botol-botol dari kardus yang masih tertutup untuk lindas, dan mengambil beberapa label miras untuk dijadikan sampel. Botol-botol yang telah dikeluarkan itu menunggu giliran untuk dilindas. Di sebelah kiri para pekerja tersebut, tampak bungkusan rokok yang tengah dibakar. Sedang di sebelah kanan, tampak 68 drum warna biru ukuran 150 liter, dijajar rapi berisi ethyl alkohol, dan juga berbagai peralatan pembuatan miras oplosan seperti tabung-tabung destilasi, alat pengemas tutup botol (sealing), label-label kertas, botol-botol kosong, selang plastik, water torrent, dan sebuah tong aluminium.

Selanjutnya: Gubernur FPI: Mendingan Melestarikan Bir Pletok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pelepasan atlet untuk SEA Games 2019 di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019. Pada kejuaraan dua tahunan ini, Indonesia turun di 51 dari 56 cabang olahraga yang dipertandingkan. TEMPO/Subekti
Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.


Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

1 Desember 2019

Konferensi Pers Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

10 Oktober 2019

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.