TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2014.
Juru bicara Serikat Pekerja JIS, Rully Iskandar, meminta kelima terdakwa, yakni Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani, dibebaskan dari tuntuan jaksa. "Di dalam persidangan, tidak ada bukti kuat yang mengatakan kelima terdakwa melakukan kejahatan seksual," katanya kepada Tempo di PN Jaksel, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Guru JIS Membela Diri)
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum, Ade Rohimah, menuturkan kelima terdakwa diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP soal Pencabulan. Kelima terdakwa dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. (Baca: 5 Terdakwa JIS Cabut Keterangan Kejahatan Seksual)
Rully berujar, dalam 19 kali sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli, tidak ada yang membuktikan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. Bahkan salah satu saksi ahli menuturkan, jika korban mengalamin kejahatan seksual sebanyak 13 kali--seperti dalam tuntutan, korban bisa mati. (Baca: Investigator Asing Tak Yakin Ada Sodomi di JIS)
Untuk itu, dia meminta kepada hakim agar memberikan vonis yang adil kepada kelima terdakwa. "Mereka berlima harus bebas," ujar Rully. (Baca juga: Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
10 Penemuan Ilmiah Paling Menghebohkan 2014
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax