TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada lima petugas kebersihan yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. Empat terdakwa diganjar hukuman 8 tahun sedangkan satu terdakwa perempuan diganjar hukuman tujuh tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta.
Empat terdakwa yang mendapat hukuman delapan tahun adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin. Mereka disidang bersamaan oleh majelis hakim yang dipimpin Yanto, Senin, 22 Januari 2014. Sedangkan persidangan untuk terdakwa perempuan, Afrisca Setyani, digelar secara terpisah yang dipimpin hakim Ahmad Yunus. (Baca: Kasus JIS, Afrisca: Azab Allah Pasti Datang)
Kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu. Begitu juga dengan empat terdakwa yang lain. "Kami akan banding secepatnya," ujar Yohanes Tangur, kuasa hukum dari Zainal Abidin.
Langkah banding itu dilakukan karena vonis terhadap terdakwa itu dinilai tidak adil. Hakim dinilai tidak memperhatikan fakta dan bukti yang muncul di persidangan. Pertimbangan hakim hanya didasarkan atas berita acara pemeriksaan yang disusun penyidik. Padahal terdakwa menyatakan pengakuan yang mereka berikan kepada penyidik dilakukan dengan terpaksa karena berada di bawah tekanan.
Kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskansdar, Patra M. Zen, memberikan pendapat yang sama. Bahkan dalam sidang banding nanti, dia akan meminta hakim mengotopsi jasad Azwar untuk membuktikan adanya kekerasan fisik terhadap terdakwa selama pemeriksaan.
Azwar adalah salah satu tersangka yang meninggal saat menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan Azwar bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi. Namun keterangan polisi itu tidak bisa ditegaskan dengan bukti yang cukup.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok