TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan tas plastik. Kebijakan tersebut akan diatur melalui instruksi gubernur.
"Plastik itu hancurnya bisa sampai 40 tahun," kata Djarot di rumah dinasnya, Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2014.
Djarot mengatakan, ia bakal berbicara dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk segera menerbitkan aturan mengenai pelarangan penggunaan tas plastik.
Menurut dia, para pengguna tas plastik bisa beralih menggunakan tas yang bisa didaur ulang. "Kita harus berpikir ke depan," ucap Djarot. (Baca: Djarot Minta Lexusnya Dilelang, Kenapa?)
Setelah aturan keluar, tidak serta-merta aturan ditegakan. Ia bakal melakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan. Tujuannya agar para pengguna beralih mencari solusi pengganti tas plastik.
Djarot mengungkapkan kebijakan tersebut salah satu cara menanggulangi banjir di Ibu Kota. Sebab, salah satu penyebab banjir adalah persoalan sampah yang menumpuk dan menyumbat saluran air, termasuk sampah plastik. "Di Ciliwung ada kursi, kasur, bantal, terus plastik. Di pintu air yang paling banyak plastik. Apa kita mau terus kayak gitu." (Baca: Djarot, Sampah Kasur hingga Mebel)
Djarot memprediksi kebijakan tersebut bakal mendapat tentangan dari para pengusaha plastik. Namun, ia tidak takut. Ia bakal mengarahkan para pengusaha itu untuk memproduksi tas yang bisa didaur ulang.
ERWAN HERMAWAN
Berita Lain
KPK: Tiga Lembaga ini Tak Dukung Menteri Susi
Keliling Gereja, Aher Ucapkan Selamat Natal
Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015
Soal Ucapan Selamat Natal, Bagaimana Sikap PKS?