TEMPO.CO, Tangerang- Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menangkap dua petugas Aviation Security (Avsec) karena diduga memperkosa seorang warga negara Cina. Dua petugas itu berinisial R, 26 tahun, dan B (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara, Komisaris Azhari Kurniawan kepada Tempo mengatakan kedua petugas itu telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya tertarik dan bernafsu menyetubuhi korban saat melihat warga negara asing itu telantar di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya saat dihubungi Kamis, 25 Desember 2014.
Perempuan berinisial SY alias ZZ itu berkunjung ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Sabtu 20 Desember 2014. Menurut Azhari kedua tersangka berdalih hendak membantu korban untuk beristirahat.
Berdalih menolong, petugas keamanan Bandara itu membawa korban ke sebuah hotel di kawasan bandara. Setelah memesankan kamar, kedua tersangka kemudian melakukan perbuatan bejat pada korban di kamar hotel itu.
Polisi telah menyita barang bukti berupa baju milik para tersangka dan rekaman kamera pengintai (CCTV).
Kedua tersangka menurut Azhari bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Azhari mengatakan polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Cina di Jakarta untuk penanganan kasus ini.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler:
Kompetisi LSI Satu Wilayah, Persija Butuh Rp 40 M
KPK Ingatkan Tim Reformasi tentang Kilang Minyak
Menteri Susi Temukan 22 Pulau Pasca-Tsunami Aceh
Menteri Susi Siapkan Nama untuk 22 Pulau Baru