TEMPO.CO, Tangerang - Polisi memeriksa R, 26 tahun, dan B, 32 tahun, petugas keamanan atau aviation security (avsec) Bandar Udara Soekarno-Hatta, yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap warga negara Cina. (Baca: Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara Soetta, Komisaris Azhari Kurniawan, mengatakan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Cina atas perkara ini. Menurut Azhari, R dan B terancam dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujarnya, Jumat, 26 Desember 2014.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju milik para tersangka dan rekaman kamera pengintai atau camera-closed television (CCTV). R dan B diduga telah memperkosa SY alias ZZ, perempuan asal Cina.
Gadis 26 tahun tersebut diperkosa pada Sabtu, 20 Desember 2014, sesaat setelah tiba di Bandara Soetta pukul 22.30 WIB. Dengan menumpang China Airlines, ZZ ke Jakarta untuk berlibur Natal dan tahun baru. Di Terminal 2D, dia bertemu dengan R dan B, yang kemudian membawanya ke sebuah hotel.
Alih-alih menolong ZZ mencarikan penginapan, R dan B malah menyetubuhinya secara bergantian. Beberapa hari kemudian, ZZ ditemukan polisi sedang menangis tersedu-sedu di Terminal 1A Bandara Soetta.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler
Mundur dari Dunia Hiburan, Artis Ini Pilih Mengaji
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI
Tantang SBY, Max Sopacua: Saya Tak Mau Buang Waktu